Dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama harus tetap ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian, meskipun Ahok sapaan calon petahana itu, sudah meminta maaf kepada umat Islam, terkait omongannya soal QS Al-Maidah ayat 51.
Demikian diungkapkan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH. Tengku Zulkarnaen saat dihubungi wartawan, Selasa (11/10).
"Sekarang menurut KUHAP saja, negara Indonesia ada hukum. Meskipun sudah minta maaf jadi tetap ada proses hukum," kata Zulkarnaen.
Ibarat sebuah pepatah peribahasa melayu, lanjut Zulkarnaen, Ahok harus berani berbuat betani betanggung jawab.
"Orang yang lari dari tanggung jawab itu orang pengecut, dan manusia penggencut tidak layak mengemban amanah. Bagaimana kita memberikan amanah kepada mansusia pengecut, suka bikin onar nanti lari dari tanggung jawab. Lempar batu sembunyi tangan. Harus berani seperti Bung Karno yang bilang ini dadaku, mana dadamu," tegasnya.
Diketahui, sejauh ini ada beberapa organisasi yang melaporkan Ahok ke polisi akibat pernyataan konteoversialnya itu. Diantaranya adalah MUI Sumsel, MUI Riau, dan ikatakan-ikatan habib-habib.
"Kita ikut hukum negara saja. Nah kita ikuti prosedur hukum saja, kalau hukum Islam itu kan hukuman pancung. Tapi kan di Indonesia tidak. Jadi jangan mentang-mentang karena Ahok hukum terus jadi berubah. Dan MUI menghimbau supaya jangan terjadi keributan," tukas Zulkarnaen. [rmol]