Masih ingat Hana Anissa, remaja cantik yang diduga menjadi pemeran video mesum yang menggemparkan dunia maya pada akhir oktober lalu? Hampir 3 minggu berlalu, polisi ungkapkan siapa pelaku penyebaran video tersebut. Tak disangka, ternyata pelakunya adalah tiga orang mahasiswa yang tidak lain merupakan teman dari pria yang ada dalam video itu.
Satreskrim Polresta Samarinda menetapkan ketiganya sebagai tersangka penyebaran video mesum tersebut. Pada 31 oktober 2017 salah seorang pelaku A ditetapkan menjadi tersangka terlebih dulu. Sedangkan dua orang lainnya yakni HR dan MR baru ditetapkan sebagai tersangka pada 13 November 2017.
Berdasarkan pengakuan Kasat Reskrim Polresta Samarinda yakni Kompol Sudarsono, ketiganya masih berstatus mahasiswa dan merupakan warga Samarinda. Dan fakta yang lebih mencengangkan adalah mereka masih teman dari pemeran video itu. Tak hanya berasal dari kota yang sama, ketiga pelaku juga berkuliah di kampus yang sama dengan pemeran pria.
Ketiganya bekerjasama dalam mengambil video itu dan menyebarkannya ke media sosial. Dari pengakuan para tersangka, ketiga orang ini memiliki peran yang berbeda-beda. MR bertugas untuk mengambil ponsel milik RA (pemeran pria dalam video mesum tersebut), yang pada saat itu tengah dalam keadaan sakit. Lalu tersangka A yang membuka kunci ponsel itu. Setelah berhasil dibuka, ketiganya lantas menonton video tersebut, setelah itu barulah dikirim ke ponsel masing-masing pelaku.
Pada akhirnya video itu disebarkan ke teman-teman mereka termasuk ke dunia maya hingga menggegerkan tak hanya Samarinda bahkan seluruh Indonesia. Modus operadi mereka muncul karena sejak awal ketiganya mengetahui secara pasti jika RA memiliki video mesum itu. Dari pernyataan Kompol Sudarsono, MR lah yang terlebih dulu mengetahui lalu memberitahukannya pada HR yang kemudian munculan niatan untuk mengambil dan menonton video itu.
Selama proses penyidikan, 11 orang telah dipanggil untuk menjadi saksi atas penyebaran video yang meresahkan masyarakat itu. Dari hasil penyidikan itulah kemudian pihak penyidik menetapkan ketiga teman RA sebagai tersangka.