Rumah yang berada di jalan Ahmad Yani, Surabaya ini memang tampak sangat sederhana dan jauh dari kesan mewah. Namun, siapa yang menyangka jika harga rumah yang ditempati oleh Kasipan ini mencapai 2,2 miliar rupiah.
Rumah itu berdiri di tengah-tengah proyek frontage road Jl Ahmad Yani. Dari sekian rumah yang ada di sana, hanya rumah Kasipan saja yang belum dirobohkan. Rumah yang ia tinggali kini dikepung oleh jalan raya hingga membuat persil itu seperti berada tepat di tengah jalan.
Bukan karena Kasipan tak mau menjualnya atau ingin tetap mempertahankan rumahnya itu berdiri di situ, tapi karena persil yang ia tinggali ternyata masih dalam sengketa. Dan sengketanya masih berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. Menurut pengakuan Kasipan seperti yang dilansir dari Surya.co.id, persil miliknya itu memiliki sertifikat ganda, dan dua-duanya diterbitkan oleh BPN. Padahal ia dan memiliki bukti kepemilikan berupa SPHS yang sudah diterbitkan pada tahun 1960 lalu. Sedangkan surat kepemilikan baru itu baru diterbitkan sekitar tahun 2010.
Kasipan juga mengatakan bahwa sebenarnya ia merasa takut dan tidak tenang menempati rumah itu. Karena kenadaraan yang melintasi daerah rumahnya seringkali berkecepatan tinggi, bukan hanya itu ia juga mengaku jika rumahnya jadi penuh debu karena pengerjaan proyek jalan.
Sengketa itulah yang membuat pihak Pemkot Surabaya masih belum bisa menjalankan proyek frontage road di jalan tersebut belum bisa rampung 100 persen. Di sisi lain, Kasipan merasa sangat dirugikan karena selama proses persidangan ia dan ahli waris yang lain terkesan disudutkan. Menurut pengakuannya, meskipun proses sengketa itu belum selesai, nantinya pihak Pemkot bisa saja sewaktu-waktu mengambil alih rumahnya yang secara tidak langsung membuatnya harus meninggalkan rumah yang merupakan warisan dari kakek dan neneknya itu.
Berdasarkan pengakuannya, ia juga tidak bisa membeli rumah baru atau pindah dari rumah itu jika sewaktu-waktu Pemkot melakukan eksekusi, karena uangnya belum diterima. Dan ia baru bisa menerima ganti rugi setelah sengketa persilnya itu dinyatakan selesai oleh pihak PN Surabaya.
Terkait hal itu Kasipan dan saudara-saudaranya hanya bisa pasrah dan tetap mengupayakan langkah hukum selanjutnya untuk bisa segera mendapatkan ganti rugi. Ia juga mengaku mengalami kerugian ekonomi yang cukup besar. Karena di situ ia bisa membuka usaha dan mencari rejeki. Namun, kini semua aktifitasnya harus terhenti dan sulit untuk membuka di daerah lain. Terlebih pihak Pemkot menargetkan akan melakukan eksekusi sekitar bulan ini atau paling tidak bulan depan.