FAKTAMEDIA.NET - Ketua DPR Setya Novanto memimpin paripurna RUU Pemilu setelah 3 pimpinan DPR walk out. Dia lalu langsung mengesahkan RUU Pemilu dengan presidential threshold 20%.
Awalnya, Fadli Zon menyerahkan palu sidang ke Novanto. Fadli serta dua pimpinan DPR lainnya yaitu Taufik Kurniawan dan Agus Hermanto meninggalkan mimbar paripurna.
Tersisa Novanto dan Fahri di mimbar pimpinan. Novanto sudah mau langsung mengetok pengesahan RUU Pemilu tapi kemudian disela oleh Fahri yang menjelaskan alasan dia tidak walk out.
Setelah Gerindra, PAN, Demokrat, dan PKS walk out berarti tersisa partai pendukung pemerintah plus Fahri Hamzah di ruang paripurna. Partai pendukung pemerintah mendukung opsi A yang salah satunya berisi presidential threshold 20 persen.
Novanto kemudian menyatakan bahwa secara aklamasi, opsi A disahkan. Fahri menambahkan bahwa dia tetap setuju opsi B sehingga yang benar adalah opsi A minus 1.
“Dengan ini diputuskan hasil RUU pemilu mengambil paket A minus 1. Apakah dapat disetujui?” tanya Novanto dari mimbar paripurna, Jumat (21/7/2017).
“Setuju….” jawab anggota di Paripurna.
Berikut isi Paket A:
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: sainte lague murni
Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan pandangan pemerintah. Anggota Fraksi PDIP, Aria Bima juga sempat interupsi.
“Apakah RUU Pemilu dapat disahkan jadi UU?” tanya Novanto.
“Setuju!” jawab anggota.
Sumber : repelita