FAKTAMEDIA.NET - RUU Pemilu telah disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR, tadi malam. Ketua DPR Setya Novanto mengetuk palu tanda RUU Pemilu resmi disahkan menjadi UU.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menyatakan, pengesahan UU oleh Setya Novanto yang notabene adalah tersangka korupsi proyek e-KTP adalah hal yang memalukan. Menurutnya, ini menjadi sebuah sejarah yang memalukan bagi negeri ini.
"Ini bagian dari sejarah yang memalukan. Sejak republik ini merdeka, baru kali ini sebuah pengesahan undang-undang dipimpin oleh tersangka korupsi," katanya kepada merdeka.com, Jumat (21/7).
Menurutnya, sikap diam anggota DPR yang tak menolak sidang paripurna pengesahan RUU Pemilu dipimpin oleh Setya Novanto dan tak mendorong adanya pergantian ketua DPR seolah memberi sinyak matinya akal sehat dari para wakil rakyat di Senayan.
"Bagi ICW, sikap mayoritas anggota DPR yang diam dan tidak mendorong pergantian ketua seolah sinyal matinya akal sehat. Pada sisi lain, hal ini seolah mengkonfirmasi uang e-KTP mengalir banyak ke anggota Dewan. Sehingga mereka berada pada kondisi saling mengunci," katanya.
Sidang Paripurna DPR semalam mengesahkan ambang batas pemilihan calon presiden (Presidential Threshold) 20 persen. Sidang awalnya dipimpin oleh Fadli Zon. Namun setelah Fraksi Partai Gerindra melakukan walkout, Fadli Zon menyerahkan palu sidang untuk dipimpin Setya Novanto.
Sumber : merdeka