FAKTAMEDIA.NET - Said Aqil Siradj selaku Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak sependapat bila penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dianggap sebagai suatu kemunduran dalam berdemokrasi.
Menurutnya, dalam berdemokrasi harus tetap ada aturannya, yaitu berdasarkan ideologi dan undang-undang dasar negara yang berlaku. Di Indonesia, Pancasila dan UUD 1945 merupakan pijakan dalam berdemokrasi.
“Demokrasi itu dalam koridor Pancasila. dalam koridor NKRI. Tidak boleh dengan alasan demokrasi tapi seenaknya sendiri sampai-sampai dasar negara diperdebatkan. Ini menurut saya,” ujar Said di Gedung Konvensi, Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (16/7/2017).
Dengan demikian, Said pun mengimbau jika orang atau organisasi yang ingin hidup dan berkembang di Indonesia maka seharusnya menghormati dan menjadikan Pancasila, UUD 1945 dan NKRI sebagai landasan eksistensinya.
“Silakan saja orang anti Pancasila, tapi jangan (hidup) di Indonesia, (melainkan) di Afganistan,” tegasnya.
Ia pun mengajak semua pihak kembali menjaga keutuhan NKRI.
“Mari kita sayangi kita cintai kita rawat dan kita jaga Republik Indonesia yang dulu di merdekakan dengan darah, bukan hanya darhnya para nasionalis tapi juga darah ulama,” pungkas Said.
Sumber : harianindo