FAKTAMEDIA.NET - Uang Rupiah tahun emisi 2016 atau uang baru masih menjadi pergunjingan di kalangan masyarakat. Sempat ada yang tanya mengapa saat ini uang baru sulit untuk ditukarkan di luar negeri?
Menjawab hal tersebut, Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan, sebagai salah satu simbol kedaulatan negara, Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"BI tidak memiliki wewenang untuk mengatur mengenai penggunaan Rupiah di luar wilayah NKRI," tuturnya di Hotel Kempinski, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Namun demikian, kata Mirza, BI akan terus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait dalam sosialisasi uang Rupiah tahun emisi 2016 hingga ke luar wilayah Indonesia.
Mirza pun menjelaskan, alasan diluncurkannya uang Rupiah dengan desain baru. Menurutnya, peluncuran dan pengedaran uang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Undang-undang itu mengatur mengenai syarat-syarat dan ciri uang Rupiah. Peluncuran dan pengedaran sesuai dengan mandat undang-undang," pungkasnya.
Sumber : okezone