Anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung, Ernawati Koencoro jadi korban narapidana melalui media sosial.
Ernawati korban percintaan dari jejaring sosial hingga membuatnya kehilangan akal sehat.
Ia jatuh cinta pada seorang narapidana yang divonis 16 tahun kurungan, Mochammad Mansur alias Nur Soleh, hingga rela mengirimkan foto-foto bugilnya melalui aplikasi Facebook dan Line.
Dikutip dari Tribun Lampung, Rabu (9/8/2017), berikut kronologi kisah asmara syur DPRD Ernawati-Mansur:
1. Peristiwa ini bermula ketika Mansur yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung (Lapas Rajabasa) berkenalan dengan Ernawati lewat media sosial facebook.
2. Ernawati pun meladeni ajakan perkenalan lelaki yang berstatus narapidana kasus narkotika yang dihukum 16 tahun penjara itu.
3. Komunikasi terus berlanjut melalui Facebook dan Line, hingga Ernawati sempat menjenguk Mansur yang ada di dalam lapas dan berlanjut ke level pacaran.
4. Saat pacaran itu, Mansur meminta Ernawati mengirimkan foto setengah telanjang lewat Line dan Ernawati menurutinya.
5. Mereka juga sering melakukan panggilan video call setengah bugil.
6. Saat melakukan video call bugil, otak sang narapidana pun jalan dengan menangkap layar video menjadi dalam bentuk foto.
7. Selanjutnya Mansur meminta akun facebook Ernawati dan kata kuncinya.
8. Didasari rasa terlalu percaya dan cinta pada narapidana, sang DPRD Ernawati pun memberitahu kata kunci akun facebooknya.
9. Waktu berjalan, hubungan asmara mereka kandas sehingga membuat Mansur sakit hati.
10. Mansur pun langsung mengunggah foto-foto vulgar anggota DPRD yang didapatkan sebelumnya ke akun facebook Ernawati yang sudah diketahui kata kuncinya.
11. Tidak puas unggahan foto vulgar yang hanya melalui akun Facebook Ernawati pribadi, ia juga menyebarkan foto-foto pornografi itu ke teman-teman Ernawati melalui aplikasi Line.
12. Ernawati baru mengetahui foto-foto syurnya tersebar dari teman-temannya.
13. Ernawati pun melaporkan peristiwa itu ke Polda Lampung.
14. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan Mansur sebagai tersangka hingga kasusnya sampai ke meja hijau.
15. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Aslan Ainin menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 30 bulan pada Mansur, sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).