CCNVIRAL Dua pemuda yang merupakan kakak adik kedapatan berbuat mesum di dalam kamar hotel. Parahnya, dua saudara ini tak malu ‘berhubungan’ dengan pasangan masing-masing dalam satu kamar.
Dua bersaudara itu diketahui berinisial GR (17) dan MH (23) beralamat di Kelurahan Koto Baru, Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Sedangkan pasangan perempuannya VP (19) dan IY (23) mengaku sebagai warga Lapai, Kecamatan Nanggalo, kota Padang.
Dua pasang muda-mudi itu dijaring Satpol PP Padang sekitar pukul 10.30 WIB, di salah satu hotel melati di kawasan Padang Selatan, Minggu (1/4/2018).
“Kita dapat informasi dari masyarakat. Katanya, ada pasangan ilegal menginap di hotel melati ini. Makanya kita turun. Saat digeledah, ternyata betul,” terang Plt Kasat Pol PP Padang Yandrison, Minggu (1/4) dikutip dari laman pojoksatu.id.
Saat digeledah terang Yandrison, dua pasangan ini tidak dapat memperlihatkan surat nikahnya. Sehingga, petugas langsung menggelandang mereka ke Mako Satpol PP Padang untuk pendataan.
Disana, kedua pasangan itu sekaligus membuat surat perjanjian dan mendatangkan orangtua masing-masing. “Mereka mengaku pacaran. Kalau orangtuanya tidak datang menjemput, tentu tidak dilepaskan dulu,” bebernya.
Kepada petugas, MH yang merupakan kakak kandung dari GR mengaku menyesal atas perbuatannya. “Mereka berjanji tidak akan berbuat lagi. Katanya malu karena telah mencoreng nama keluarga,” kata Yandrison.
Selain pasangan ilegal, pihak Satpol PP mengaku telah berulangkali mengingatkan pemilik penginapan di Kota Padang untuk tidak menerima tamu yang tidak bisa memperlihatkan surat nikah sebagai pasangan suami-istri.
“Jika kedapatan lagi akan kami beri sanksi tegas sesuai aturan berlaku,” katanya.