FAKTAMEDIA.NET - Kementerian Hukum dan HAM resmi mencabut izin ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ini sebagai tindak lanjut keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, menegaskan akan menjalankan perintah sesuai dengan perintah pemerintah. Namun, dia mengaku tidak akan melakukan pelarangan kegiatan ormas HTI.
"Itu (pembubaran HTI) urusan pemerintah pusat. Kalau pusat melangkah ya kita laksanakan kewajiban sebagai pemerintah daerah," kata Sultan di Bangsal Kepatihan, Kamis (20/7). "Ya enggak ada toh (pelarangan kegiatan). Hanya membubarkan organisasinya saja," tambahnya.
Sultan meminta agar ormas berhati-hati dalam memilih ideologi organisasinya. Ideologi, kata Sultan, harus sesuai dengan aturan pemerintah.
"Harus hati-hati. Jangan sampai ideologinya bertentangan dengan Pancasila," terang Sultan.
Sumber : merdeka